Kaban BKPSDM Bitung Diduga Melanggar Netralitas dan Perilaku Tak Pantas kepada ASN Senior

Nama Give Renaldow Mose, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Bitung, tengah menjadi sorotan publik. Isu yang mengemuka tidak hanya terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang belum sepenuhnya terpecahkan, tetapi juga perilaku tidak pantas yang dilakukannya terhadap ASN senior di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Pelanggaran netralitas yang dialamatkan kepada Mose bukanlah isu baru. Di tengah perhatian publik yang belum surut, muncul kabar mengenai tindakan yang dianggap tidak sopan terhadap seorang ASN senior, yang juga menjabat sebagai pejabat eselon II. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat senior tersebut diduga dibiarkan menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan kesempatan berbicara dengan Kaban BKPSDM.
Etika Birokrasi yang Dipertanyakan
Kondisi ini memicu kritik yang tajam terkait dengan etika dalam birokrasi. Sebagai pemimpin lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan disiplin aparatur, tindakan Mose dianggap bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN.
Status Hukum dan Sanksi
Perhatian utama kini tertuju pada status hukum Mose. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin ASN, pelanggaran netralitas merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi. Sebelumnya, Mose dilaporkan telah menerima sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Meski demikian, sanksi tersebut diduga tidak efektif setelah munculnya sebuah Surat Keputusan (SK) yang dipertanyakan keabsahannya. SK ini diduga digunakan sebagai alat untuk melindungi Mose dari konsekuensi disiplin, sehingga mempermudah langkahnya untuk menduduki jabatan Kaban BKPSDM.
Proses Penanganan Kasus
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung. Ia menekankan bahwa seharusnya kasus ini diselesaikan sebelum penempatan pejabat baru, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Proses hukum yang belum selesai
- Pentingnya penyelesaian sebelum pelantikan
- Etika jabatan yang wajib diperhatikan
- SK pengangkatan tidak melalui Bagian Hukum
- Kebijakan Walikota yang dipertanyakan
Dinamika Internal Pemkot Bitung
Situasi internal di Pemkot Bitung kini semakin memanas. Banyak sumber melaporkan bahwa Mose sulit untuk dihubungi dan cenderung bersikap eksklusif, bahkan dalam hal koordinasi antar-instansi. Terdapat tudingan bahwa ia mulai memposisikan diri bak “raja kecil” di kalangan ASN di Bitung.
Manuver Politik di Balik Pelantikan
Lebih lanjut, ada dugaan bahwa keterlambatan pelantikan pejabat eselon II lainnya merupakan strategi politik Mose untuk menghalangi pejabat-pejabat yang dianggap tidak sejalan dengannya. Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN mengenai integritas proses birokrasi di Pemkot Bitung.
Seruan untuk Tindakan DPRD
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Kota Bitung, Paul Kumentas, mendesak DPRD Kota Bitung untuk segera mengambil tindakan. Ia berargumen bahwa DPRD perlu mempertanyakan keputusan Walikota yang tampaknya mengabaikan sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi melantik Mose.
Kumentas menyatakan, “Waktunya bagi DPRD Bitung untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Jabatan ini tampaknya membuat pejabat merasa ‘besar kepala’ karena perlakuan istimewa oleh Walikota. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak suasana kerja dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.”
Pentingnya Tindakan Proaktif
Ia menekankan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat harus berani dan proaktif dalam menyikapi dugaan pengelabuan oleh pimpinan serta pelanggaran prosedur kepegawaian yang terjadi. Penegakan etika dan profesionalisme dalam birokrasi menjadi sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan.
Hingga berita ini disusun, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kaban BKPSDM Give Mose melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Situasi ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan publik dan ASN mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.



