Kejati Kalbar Selidiki Potensi Kerugian Negara dari Pengelolaan Terminal Khusus PT WHW AR di Ketapang

Dalam upaya menjaga keadilan dan mencegah kerugian bagi negara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menunjukkan respons cepat dalam menyelidiki pengelolaan terminal khusus milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Di bawah kepemimpinan Dr Emilwan Ridwan SH MH, tindakan ini merupakan bentuk perhatian serius terhadap potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat operasional terminal tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dan Penindakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penyelidikan ini berawal dari langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Tindakan ini diambil karena PT WHW AR diduga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan salah satu syarat penting dalam pengelolaan ruang laut.
Masalah ini tidak hanya berkutat pada isu perizinan semata. Lebih jauh, terdapat dugaan bahwa operasional terminal khusus ini berjalan tanpa izin yang sah, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Menurut informasi dari Kejati Kalbar, langkah-langkah audit akan diambil untuk mengevaluasi keadaan ini secara menyeluruh.
Monitoring Perkembangan Kasus
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan serius dalam memonitor tindakan yang diambil oleh KKP,” ungkapnya. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Audit dan Potensi Kerugian Negara
Saat ini, fokus utama Kejati Kalbar adalah untuk melakukan audit yang bertujuan menghitung potensi kerugian negara dan denda yang dapat muncul akibat operasional terminal yang tidak memiliki PKKPRL. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis yang dilakukan di perairan Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.
Wayan Gedin menegaskan, “Semua perkembangan ini akan kami cermati secara mendalam sebagai bagian dari proses penegakan hukum.” Apabila terbukti bahwa terminal khusus beroperasi tanpa dokumen yang diperlukan, maka kegiatan usaha tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang ada.
Penghentian Operasional dan Penegakan Hukum
Pada tanggal 15 Mei 2026, KKP secara resmi menghentikan sementara operasional terminal khusus milik WHW AR. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menekankan bahwa penghentian ini dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi syarat PKKPRL, yang merupakan dokumen dasar untuk pemanfaatan ruang laut.
- Penghentian operasional dilakukan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
- Kementerian juga memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal yang diperiksa.
- Indikasi pelanggaran ditemukan pada tiga titik dermaga yang dikelola oleh WHW AR.
- Total area pemanfaatan yang terindikasi pelanggaran mencapai sekitar lima ribu meter persegi.
- KKP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Desakan untuk Audit Menyeluruh
Dalam perkembangan terbaru, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad Assegaf, mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap potensi kerugian negara akibat operasional terminal khusus yang diduga ilegal ini. Ia menekankan bahwa jika ditemukan kerugian negara, maka tindakan tegas perlu diambil untuk mengembalikannya ke kas negara.
“Audit harus dilakukan. Jika ada temuan kerugian negara, tindakan harus diambil,” tegasnya. Amin menambahkan bahwa isu ini tidak dapat disederhanakan hanya sebagai pelanggaran administratif. Jika terbukti operasional perusahaan melanggar izin yang ada, audit total perlu dilakukan sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada investor lainnya.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya laut di Indonesia. Dengan meningkatnya kebutuhan industri, penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kelestarian lingkungan.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir dan perairan Indonesia mematuhi semua peraturan yang ada. Hal ini menjadi kunci untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sumber daya alam di negara ini.
Melalui proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan bahwa potensi kerugian negara akibat pengelolaan terminal khusus dapat diminimalisir. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih mematuhi ketentuan yang ada.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya laut di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih baik, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat. Kejati Kalbar, bersama dengan KKP dan instansi terkait lainnya, berkomitmen untuk menjaga keadilan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.





