Empat Tersangka Bom Molotov di Barbershop Rantauprapat Ditangkap oleh Polres Labuhanbatu

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Rantauprapat dikejutkan oleh insiden pelemparan bom molotov yang menyerang sebuah barbershop. Kejadian ini bukan hanya menciptakan ketakutan di kalangan warga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai keselamatan publik dan tindakan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian. Dalam konteks ini, Polres Labuhanbatu telah menunjukkan profesionalisme dan ketegasan dalam menangani kasus ini. Mereka berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini, memberikan harapan bagi masyarakat akan keamanan yang lebih baik.
Pengungkapan Kasus Pelemparan Bom Molotov
Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., mengawali konferensi pers yang mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang menghebohkan di Barbershop Pleasure, terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 13 Juni 2026. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam ketenteraman masyarakat.
Penangkapan Empat Tersangka
Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap empat tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan dengan cepat, menunjukkan kesigapan aparat dalam menanggapi ancaman terhadap keamanan masyarakat.
Detail Kejadian dan Motif Pelaku
Peristiwa pelemparan bom molotov terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku yang terdiri dari RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) diduga secara terencana melakukan tindakan pembakaran terhadap Barbershop Pleasure dengan menggunakan empat botol bom molotov yang mereka lemparkan secara bersamaan ke arah bangunan.
Aksi tersebut berakibat fatal, menyebabkan kebakaran pada bangunan barbershop dan melukai dua orang, Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, yang harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar. Kerugian material yang ditimbulkan dari insiden ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Motif di Balik Tindakan Keji
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh rasa sakit hati. Pada tanggal 2 Juni 2026, RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, di barbershop tersebut untuk menagih utang. Pertengkaran antara RHZ dan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan, membuat RHZ merasa tersinggung. Dalam keadaan marah, RHZ mengajak empat rekannya untuk membalas dendam dengan membakar barbershop tersebut menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri.
Persiapan Aksi Pembakaran
Pada malam hari sebelum aksi pembakaran, tepatnya pada Senin, 8 Juni 2026, para pelaku berkumpul di Rantauprapat. RHZ kemudian membeli empat botol bir yang diubah menjadi bom molotov. Persiapan ini menunjukkan bahwa tindakan mereka bukanlah impulsif, melainkan direncanakan dengan matang.
Kerja Sama Tim Penegak Hukum
Dengan dukungan penyelidikan yang mendalam, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, empat tersangka berhasil diamankan di Kota Medan. Namun, satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai sopir kendaraan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi:
- Pecahan botol bom molotov
- Lima unit telepon genggam milik para pelaku
- Satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih
- Pakaian yang digunakan saat melakukan aksi
- Barang bukti lain yang relevan dengan tindak pidana
Konsekuensi Hukum bagi Para Tersangka
Para tersangka kini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan yang mengakibatkan kebakaran, dengan potensi ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Ini menunjukkan bahwa tindakan keji semacam ini tidak akan ditoleransi oleh hukum.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Ini merupakan upaya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi semua.
Insiden pelemparan bom molotov ini adalah pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap potensi ancaman keamanan di sekitar mereka. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan tindakan serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Keberanian untuk melaporkan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.





