MaduraUTAMA

Pasangan Suami Istri Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Sampang di Desa Gunung Maddah

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian meresahkan masyarakat, terutama di kawasan Kabupaten Sampang, Madura. Pada Rabu (1/4/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap sebuah kasus curanmor yang melibatkan pasangan suami istri. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban, yang menjadi saksi nyata dari maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut.

Pengungkapan Kasus Curanmor di Sampang

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang tercatat dengan nomor LP/B/129/III/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur pada tanggal 31 Maret 2026. Kejadian pencurian terakhir yang dilaporkan berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, di area pinggir Jalan H. Abdullah, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.

Korban dari insiden ini adalah Saleh, seorang petani berusia 59 tahun yang tinggal di Dusun Glisgis, Desa Gunung Maddah. Dia menjadi salah satu dari banyak warga yang merasakan dampak negatif dari tindakan kriminal ini, yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa ketidaknyamanan di lingkungan sekitarnya.

Identifikasi dan Penangkapan Tersangka

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang ternyata merupakan pasangan suami istri. Pria berinisial M, yang berusia 37 tahun dan merupakan warga Sampang, serta perempuan berinisial UH, berusia 49 tahun yang berasal dari Bangkalan. Penangkapan mereka menjadi titik balik bagi pihak kepolisian dalam menindak lanjuti kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 berwarna hitam yang merupakan milik korban
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning yang digunakan oleh tersangka sebagai sarana pencurian
  • Satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan yang dicuri

Barang-barang ini menjadi bukti penting yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan tim Resmob melakukan penyelidikan yang cukup intensif.

Proses Penangkapan Tersangka

Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung sekitar 14 jam setelah kejadian pencurian. Mereka ditangkap pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 01:06 WIB, di sebuah kos yang terletak di Jalan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat dan mencegah tindakan kriminal lebih lanjut.

Pengakuan Tersangka dan Modus Operandi

Selama pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian. Mereka diduga telah melakukan pencurian di setidaknya 11 lokasi berbeda di wilayah Sampang. Modus operandi yang digunakan oleh pasangan ini adalah dengan mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin, dengan tujuan untuk memiliki dan kemudian menjual kembali kendaraan tersebut.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka. Kejadian ini juga menyoroti perlunya tindakan preventif untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak lagi.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) junto Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa hukum akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan, demi memberikan keadilan bagi para korban.

Wilayah Rawan Curanmor di Sampang

Perlu dicatat bahwa beberapa lokasi yang menjadi target pelaku pencurian ini meliputi:

  • Desa Gunung Maddah
  • Kecamatan Jrengik
  • Kecamatan Tambelangan
  • Kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang
  • Daerah sekitar pemukiman warga yang minim pengawasan

Kejadian-kejadian seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Pihak kepolisian Sampang juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa memperhatikan keamanan kendaraan, terutama saat memarkir di tempat umum.

Langkah Preventif untuk Masyarakat

Untuk mencegah terjadinya kejahatan curanmor, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan oleh masyarakat:

  • Selalu kunci kendaraan dengan baik dan gunakan sistem pengaman tambahan seperti kunci ganda.
  • Parkir kendaraan di tempat yang terang dan ramai, serta hindari lokasi sepi.
  • Gunakan alat pelacak GPS untuk kendaraan Anda, sehingga lebih mudah ditemukan jika hilang.
  • Beritahu tetangga atau komunitas jika akan meninggalkan kendaraan dalam waktu lama.
  • Segera laporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area parkir.

Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko terjadinya pencurian kendaraan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor jika mendapati situasi mencurigakan di sekitar mereka, sehingga tindakan cepat dapat diambil untuk mencegah kejahatan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan merupakan hal yang sangat penting. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama menciptakan wilayah yang lebih aman dan nyaman untuk ditinggali.

Back to top button