Warga Mengeluhkan Pengangkutan Sampah yang Tidak Maksimal dan Retribusi Jalan yang Tinggi

Dalam beberapa waktu terakhir, isu sampah dan bantuan sosial menjadi perhatian serius di masyarakat, terutama di Kota Medan. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen SKM, di Jalan Letda Sujono, Komplek Gudang Intan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan keluhan mereka terkait kedua masalah ini. Kegiatan yang digelar pada hari Sabtu (13/6/2026) tersebut, menggambarkan betapa pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi.
Pengangkutan Sampah yang Tidak Memadai
Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah pengangkutan sampah yang dinilai tidak maksimal. Warga mengungkapkan berbagai keluhan, mulai dari frekuensi pengangkutan yang tidak teratur hingga masalah drainase yang tersumbat, yang berkontribusi pada masalah lingkungan yang lebih besar. Dalam acara tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa kesulitan dengan pengelolaan sampah yang ada, yang tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan tetapi juga pada kesehatan dan kenyamanan mereka sehari-hari.
Salah satu warga, Sahani Lubis dari Lingkungan XV, menjadi sorotan dalam sesi dialog ketika ia mengungkapkan bahwa ia belum pernah menerima bantuan sosial meski merasa layak untuk itu. Ia menyampaikan, “Saya sudah lama menjadi janda, tetapi tidak pernah mendapatkan bantuan sosial. Ada orang lain yang lebih mampu, tetapi justru menerima bantuan.” Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan warga mengenai ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial yang seharusnya tepat sasaran.
Respons dan Tindakan dari Pihak DPRD
Menanggapi keluhan ini, Zulkarnaen berusaha menciptakan suasana yang lebih hangat dengan candaan, namun tetap menekankan bahwa masalah bantuan sosial menjadi perhatian serius. Ia berjanji untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan data penerima bantuan akurat dan tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Jika ada warga yang merasa belum terdata, silakan laporkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkarnaen juga menyoroti minimnya kehadiran Kepala OPD dalam sosialisasi tersebut. Menurutnya, kehadiran pimpinan dinas sangat penting agar masalah yang dihadapi masyarakat dapat segera ditanggapi tanpa harus menunggu lama. “Persoalan sampah sangat krusial, dan saat banjir melanda Medan, penyumbatan drainase karena sampah menjadi salah satu faktor penyebabnya,” ujarnya. Komitmennya untuk mengatasi masalah ini menandakan keseriusannya dalam mencari solusi yang konkret.
Kondisi Drainase yang Memprihatinkan
Zulkarnaen juga mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi drainase di sekitar Jalan Letda Sujono yang mengalami sedimentasi parah. Ia mengingatkan bahwa saat hujan, genangan air menjadi masalah utama. “Hujan sebentar saja, wilayah ini sudah tergenang. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya. Selain itu, masalah lampu jalan yang padam turut berkontribusi pada kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan, yang memperburuk kondisi kebersihan lingkungan.
Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
Dalam sosialisasi tersebut, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 berfokus pada berbagai aspek pengelolaan persampahan, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, pemilahan, hingga pengolahan dan pemrosesan akhir.
- Pemilahan sampah dari sumber
- Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai
- Pengelolaan sampah secara berkelanjutan
- Penerapan konsep reduce, reuse, recycle (3R)
- Larangan membuang sampah sembarangan
Zulkarnaen juga menekankan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang sulit terurai dan menjadi penyumbang pencemaran lingkungan. “Gunakan tas kain yang lebih ramah lingkungan,” sarannya. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Masalah TPA Terjun yang Sudah Over Kapasitas
Di sisi lain, Kabid Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Gunawan Siahaan, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Kota Medan sudah berada dalam tahap serius. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan, yang melayani 21 kecamatan, kini telah mengalami over kapasitas. “TPA Terjun yang luasnya sekitar 13,8 hektare sudah penuh. Ini menjadi tantangan besar bagi kita,” ujarnya.
Pemerintah pusat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga pembiayaan internasional berencana membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan TPA Terjun. Proyek ini direncanakan berjalan dari tahun 2026 hingga 2028 dan diharapkan dapat mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pengurangan Sampah oleh Masyarakat
Gunawan juga mengungkapkan bahwa setiap warga Kota Medan rata-rata menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari. Dengan jumlah penduduk Kecamatan Medan Tembung yang mencapai sekitar 150 ribu jiwa, timbulan sampah di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 105 ton per hari. “Jika pengurangan sampah tidak dimulai dari rumah tangga, beban pengelolaan sampah akan semakin berat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, membawa tumbler sendiri, dan menggunakan tas belanja yang dapat dipakai berulang kali. Upaya kecil ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap harinya.
Keluhan Warga Terhadap Pengangkutan dan Retribusi Sampah
Selain masalah bantuan sosial, warga juga mengungkapkan keluhan mengenai pengangkutan sampah yang dinilai tidak rutin. Khairani Lubis, seorang warga dari Lingkungan I, mempertanyakan jadwal pengangkutan sampah yang tidak menentu meski mereka rutin membayar retribusi sebesar Rp20 ribu per bulan. “Kami bayar retribusi, tetapi sampah kadang lama diangkut dan tidak ada bukti pembayaran resmi,” keluhnya.
Warga lainnya, Nurul Fadillah, juga menyoroti tingginya volume sampah plastik di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Menurutnya, sampah plastik memiliki nilai ekonomi yang bisa dikelola dengan baik melalui bank sampah atau daur ulang. “Jika dikelola dengan benar, sampah plastik bisa menjadi sumber pendapatan,” ujarnya.
Usaha DPRD untuk Meningkatkan Armada Pengangkut Sampah
Menanggapi keluhan tersebut, Zulkarnaen menyatakan bahwa DPRD Medan telah beberapa kali meminta penambahan armada pengangkut sampah dalam pembahasan anggaran daerah. “Masalah sampah ini terus berulang karena armada pengangkut masih terbatas. Kami ingin agar setiap kelurahan memiliki armada yang mampu menjangkau gang-gang sempit,” tegasnya.
Ia berharap sosialisasi Perda tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar berfungsi sebagai forum untuk mencari solusi bagi permasalahan masyarakat. “Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” pungkasnya.