
Afifudin, seorang pegawai di PT Asia Tex, mendapat banyak perhatian setelah pemecatan tunggal yang terjadi akibat protesnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Proses Bipartit Tanpa Bantuan Hukum
Setiawan Santri Lawyer, legal representative dari Afifudin, dan Setiawan Jodi Fakhar Direktur LBH PKC PMII Banten, membuka fakta bahwa mereka telah melaksanakan upaya mediasi di Dinas Ketenagakerjaan pada 16 Maret. Namun, perusahaan lebih memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui forum bipartit.
“Kami hadir dengan niat baik untuk memastikan hak hukum klien kami terpenuhi,” kata Jodi saat ditemui, Rabu (18/3).
Sayangnya, menurut Jodi, HRD PT Asia Tex (Ibu Rana) menghubungi Afifudin melalui WA dan meminta dia datang tanpa ditemani pengacaranya.
“Sebagai kuasa hukum, kami tidak diperbolehkan mendampingi Afifudin. Ini sangat tidak adil,” tegas Jodi.
Jodi menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh advokat adalah hak hukum yang dijamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Perusahaan Represif dan Penghambat Penegakan Hukum
Tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Maulana, mengekspresikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dianggap represif dan menghalangi penegakan hukum.
“Perasaan kecewa saya atas tindakan represif perusahaan yang telah menghalangi usaha penegakan hukum dan keadilan bagi klien saya,” ungkapnya.
“Hari ini telah berpulang ke rahmatullah hati nurani perusahaan Asietex. Kami datang dengan niat baik, namun perusahaan malah membatasi niat baik ini dengan tindakan represif yang anti terhadap pemenuhan hak-hak dasar dan demokratis pekerja,” terangnya.
Perlakuan Terhadap Afifudin Melebihi Masalah Ketenagakerjaan
Hal senada diungkapkan oleh Ihsan Kamil. Menurutnya, perlakuan yang dialami Afifudin tidak hanya berhubungan dengan isu ketenagakerjaan saja.
“Pak Afif sudah dua kali mendapatkan perlakuan represif yang mengejutkan prinsip persamaan di mata hukum dan hak untuk mengemukakan pendapat secara demokratis,” papar Ihsan.
Pada pandangannya, isu ini mencerminkan masalah yang lebih luas dalam penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
“Ini bukan hanya soal THR dan PHK, tetapi juga tentang demokrasi dan penghormatan terhadap persamaan hak di mata hukum yang terjadi di masyarakat kita,” tegasnya.
Perjuangan Untuk Hak-Hak Afifudin
Santri Lawyer menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan kliennya menghadapi situasi ini sendirian.
Bahkan, mereka berkomitmen untuk terus berjuang demi mendapatkan hak-hak Afifudin yang telah dilarikan oleh PT Asietex.
