Pemprov Sumbar Jamin Pengecekan STNK di SPBU Hanya untuk Pembeli BBM Subsidi Tertentu

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) ingin menegaskan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam konteks pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak berlaku untuk semua kendaraan yang mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengecekan ini hanya akan dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang menunjukkan indikasi atau kecurigaan adanya penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.
Kesalahpahaman di Masyarakat
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengenai rekomendasi hasil Rapat Koordinasi yang membahas pengendalian dan pengawasan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang diadakan baru-baru ini. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Menurut Helmi, rekomendasi yang meminta SPBU untuk melakukan pengecekan STNK bertujuan sebagai instrumen pengawasan tambahan. Ini untuk memastikan bahwa data kendaraan yang terdaftar sesuai dengan QR Code yang digunakan untuk pembelian BBM subsidi.
Pengecekan STNK Secara Selektif
“Kami ingin menegaskan bahwa pengecekan STNK tidak akan diterapkan pada semua kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan jika terdapat indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data atau dugaan penyalahgunaan,” ujar Helmi di Padang.
Helmi menjelaskan bahwa selama ini masih banyak modus penyalahgunaan BBM subsidi yang teridentifikasi di lapangan. Beberapa di antaranya adalah:
- Penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
- Pemanfaatan identitas kendaraan lain untuk pembelian BBM.
- Manipulasi data yang merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
- Pembelian BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
- Penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan BBM subsidi.
Oleh karena itu, pengecekan STNK dianggap perlu sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan jika petugas menemukan kondisi yang mencurigakan saat proses pengisian BBM.
Tujuan Pengecekan STNK
“Tujuan utama dari pengecekan ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menambahkan bahwa rekomendasi ini lahir dari hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina. Semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.
Penguatan Pengawasan di SPBU
Helmi menilai bahwa penguatan pengawasan di tingkat SPBU merupakan langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang selama ini masih ditemukan di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang tepat untuk mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Ini adalah langkah proaktif yang kami ambil,” tambahnya.
Pemberian Rasa Aman bagi Masyarakat
Pemprov Sumbar memastikan bahwa masyarakat yang melakukan pembelian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan tidak perlu merasa khawatir. Aktivitas pengisian BBM akan tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK yang menyeluruh terhadap semua konsumen di SPBU.
Dengan pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung dengan lebih tertib, transparan, dan adil. Tujuannya adalah agar manfaat dari subsidi energi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
